Untuk diketahui, melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) dengan Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, Pemprov Jabar telah menetapkan UMK 2024 dengan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Adapun alasan penggunaan PP 51 tersebut, Bey mengaku telah sesuai dengan hasil rekomendasi atau usulan yang diberikan oleh Kabupaten/Kota.
“itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu. Jadi ada 13-14 Kabupaten/Kota yang menyerahkan di atas PP 51, tapi kami pertimbangkan bahwa harus sesuai dengan PP 51 tahun 2023. Dan tetap ada kenaikan,” ucapnya di Gedung Sate Bandung, Kamis, 30 November 2023 lalu. (San)