JABAR EKSPRES – Polsek Klapanunggal mengamankan seorang pria berinisial H dengan kasus penggelapan mobil di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Klapanunggal Iptu Silfi Adi Putri mengatakan, pelaku H ini juga melakukan tindakan pidana investasi bodong dengan modus trading dengan total kerugiannya Rp1 Miliar.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan terkait penggelapan mobil yang dikemas dengan bisnis kelapa muda.
Di mana mobil jenis pick up milik korban disewakan kepada pelaku. Namun, justru digadaikan.
BACA JUGA: Pelaku Serang Pelajar hingga Tewas di Bogor, Polisi: Mereka Dendam dan Salah Sasaran
“Pelaku awalnya menggelapkan mobil menyewa mobil dan sewa tersebut mobil itu digadaikan pelaku,” kata Silfi kepada wartawan, Selasa, 5 Desember 2023.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Ujung Kulon, Banten.
Berdasarkan pemeriksaan, rupanya H juga merupakan pelaku atas kasus pidana penipuan investasi bodong dengan laporan polisi di Polres Bogor.
“Dia juga tersangka perkara investasi bodong di Polres Bogor dengan kerugian kurang lebih Rp1 miliar berupa trading. Lebih lanjutnya terkait investasi itu perkaranya ada di Polres, kalau di kami penggelapan dan di Polres investasi bodong,” paparnya.
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Iptu AM Zalukhu menjelaskan , bahwa pelaku memainkan trading dan meminta investasi dari para korbannya.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Pemancungan Pelajar di Pasar Ciampea Ditangkap, Punya Motif ‘Aksi Jagoan’
Kendati begitu, pelaku tak kunjung memberikan keuntungan atas investasi yang diberikan korban.
“Kita bongkar satu persatu oh ternyata dia melakukan trading juga. Kita coba cari siapa yang kena, ternyata setelah kita cari ‘iya pak kita sebulan belum dibayar’ karena jumlahnya besar kita serahkan ke Polres. Jadi kita berbarengan lah (dengan Polres Bogor). Dia yang mainin (trading), minta investasi dari orang ada yang sampai ratusan juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (SFR)