Alung sang pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir tersebut akhirnya memutuskan untuk membawa korban ke ruko kosong di kawasan Jalan Dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat tempat Ia bekerja dan menyembunyikan jasadnya di lantai dua.
“Korban diletakkan di atas meja, pada Jumat pagi hari jam 09.00 temannya pulang dan Jumat jam 14.00, korban mengeluarkan darah dan busa, dilap menggunakan kaos kaki di tas korban,” ungkap Bismo.
Kemudian, pelaku memutuskan untuk pulang dan kembali di keesokan harinya, Sabtu (2/12). Kondisi korbanpun, kata Bismo, kian mengenaskan.
Saat itu, ayah korban yang juga merupakan juru parkir di kawasan itu, sempat menanyakan keberadaan korban ke pelaku. Namun pelaku masih menutup-nutupinya dengan dalih korban berada bersama temannya.
BACA JUGA: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Berhasil Kumpulkan 95 Adegan
“Pada Sabtu malam jam 21.00, akhirnya tersangka bilang ke orangtua tersangka bahwa korban meninggal karena kecelakaan. Orangtua tersangka meminta untuk disampaikan ke orangtua korban. Kemudian tersangka menghubungi orangtua korban, dan mengecek bersama-sama,” bebernya.
“Saat dicek, orangtua korban menghubungi polisi dan dilakukan pemeriksaan semua saksi. Ahad jam 06.00 tersangka sudah kita amankan mengakui bahwa dia melakukan pembunuhan tersebut,” lanjut Bismo.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sejumlah alat bukti di antaranya, kendaraan pelaku (motor), rekaman CCTV di area hotel, pakaian korban, tas korban beserta kaos kaki yang digunakan korban untuk mengelap darah korban dan handphone milik pelaku dan korban.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (YUD)