“Upaya yang signfikan nanti, kita akan membuat addendum Perwal bahwa untuk pasien-pasien ODHA ini akan kita bebaskan dari retribusi, meskipun pasiennya dari luar daerah. Karena ini program nasional,” kata Ajat Sudrajat.
Dalam hal mendekatkan akses pelayanan dan mempermudah proses administrasi Dinas Kesehatan Kota Banjar akan berproses untuk pengambilan obat pasien ODHA dapat di ambil di Puskesmas Langensari II, Puskesmas Purwaharja II, Puskesmas Pataruman I dan Puskesmas Banjar III.
BACA JUGA: Ida Wahida Hidayati Sebut Herman Sutrisno Pahlawan Pembangunan Kota Banjar
Sebelumnya, dalam diskusi dengan Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, warga Penyandang Orang Dengan HIV/AIDS (ODA) di Kota Banjar mengeluh lantaran pendaftaran pengobatan ke rumah sakit tidak bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan. Padahal di kabupaten tetangga yakni Ciamis, penyandang ODA bisa mengklaim pengobatannya menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
“Untuk obat gratis, tapi tetap harus ada biaya pendaftaran sebesar Rp60 ribu, dan itu tidak bisa diklaim dari BPJS Kesehatan,” kata Warga Peduli Aids, Rika Setiawati, Jumat 1 Desember 2023.
Menurut Rika, hal itu menjadi kendala bagi ODA untuk berobat ke rumah sakit. Lantaran harus mengeluarkan biaya, disamping mendapatkan obat gratis.
“Ini menjadi penyebab lambatnya penanganan ODA, sehingga wajar ketika saya melakukan visit, dari 26 orang terdapat 14 orang yang positif HIV/AIDS. Jumlah rasio ini serius karena besar, masuk Kejadian Luar Biasa (KLB). Wajarnya itu dari 100 tes, 1 yang positif,” katanya. (CEP)