Kebijakan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, maka akan berlaku kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). (*)
BACA JUGA: Gunakan PP 51, Penetapan UMK 2024 Kemungkinan Sama dengan UMP Jabar