JABAR EKSPRES – Dari pengawasan yang dilakukan di empat kelurahan, Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara (Panwascam Cimut) bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mendapatkan beberapa temuan.
Kordinator Divisi P2HM Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara, Anggie Defiana, mengungkapkan bahwa ada beberapa temuan yang menurut Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara itu datanya membuat kebingungan.
“Ada beberapa temuan yang menurut Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara itu datanya membuat kebingungan, pasalnya beberapa rekomendasi yang sudah di berikan oleh PKD yang sudah terverifikasi oleh PPS tetapi semua datanya berubah,” terangnya katanya, Jumat, 1 Desember 2023.
Dia mengaku, akan segera melakukan koordinasi dengan pihak PPS dan PPK atas perubahan data yang terjadi tersebut. Pasalnya, perubahan tersebut akan berdampak pula pada perubahan jumlah pengiriman logistik.
BACA JUGA: Sorot Warga Bandung yang Bakar Sampah, Sekda: Gak Boleh Pembakaran
”Sebenarnya kewenangan itu bukan di kami, tapi kita akan tetap mengingatkan pada KPU,” terangnya.
Keabsahan data tersebut sudah terverifikasi oleh PPK Kecamatan Cimahi Utara selama dalam koordinasi yang dilakukan oleh Panwaslu Cimahi Utara.
“Setiap bulannya, Panwaslu Cimahi Utara selalu melakukan analisis data terkait pemilih dan selalu melakukan tracking atau uji petik data yang terverifikasi PPK merupakan data yang valid,” kata Anggie.
Dia mengaku, tengah memeriksa ambang batas beberapa TPS yang ada di wilayah di Cimahi Utara. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kelebihan jumlah pemilih. Pengawasan itu pun akan menjadi evaluasi Panwaslu Cimahi Utara.
”Bila itu terjadi bisa saja ada pemilih yang tidak bisa memilih. Setiap hari kami melakukan kawal hak pilih di setiap kerumunan masyarakat dan langsung mengasosiasikan patroli ini,” bebernya.
Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara memastikan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang, setiap TPS maksimal tidak lebih dari 300 orang pemilih.
BACA JUGA: 12 Tahun Berdiri, Kondisi Pasar Sehat Cileunyi Bandung Kian Memprihatinkan
“Ada beberapa TPS di Kecamatan Cimahi Utara yang hampir memenuhi batas ambang maksimal TPS tersebut. Diantaranya Kelurahan Cipageran, Citeureup, dan Cibabat. Khusus untuk Cipageran ada beberapa TPS yang mencapai 297 hingga 298,” kata Anggie.