JABAR EKSPRES – Terhitung 1 Desember 2023, Bank Indonesia (BI) resmi cabut dan tarik uang koin 1000 kelapa sawit dan 500 melati. Ketahui alasannya berikut ini.
Uang koin yang ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia yaitu pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Mengapa BI tarik uang koin 1000 kelapa sawit dan 500 melati?
Dilansir dari laman Bank Indonesia, pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan karena pertimbangan seperti lamanya masa edar dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Baca Juga:Kapan Perfect Marriage Revenge Episode 11 dan 12 Tayang? Siap-Siap Menuju Ending!13 Ucapan Tren Welcome Desember 2023 Kelahiran, Terbaru!
Sejak tanggal 1 Desember 2023, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin menukarkannya, dapat melakukannya di Bank Umum mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau selama 10 tahun setelah tanggal pencabutan.
Penggantian uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dari peredaran dilakukan dengan nilai nominal yang sama seperti yang tertera pada uang Rupiah logam tersebut.
Layanan penukaran juga tersedia di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Penukaran dapat dilakukan dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di https://www.pintar.bi.go.id.
