JABAR EKSPRES – Terhitung 1 Desember 2023, Bank Indonesia (BI) resmi cabut dan tarik uang koin 1000 kelapa sawit dan 500 melati. Ketahui alasannya berikut ini.
Uang koin yang ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia yaitu pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Mengapa BI tarik uang koin 1000 kelapa sawit dan 500 melati?
Dilansir dari laman Bank Indonesia, pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan karena pertimbangan seperti lamanya masa edar dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Sejak tanggal 1 Desember 2023, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin menukarkannya, dapat melakukannya di Bank Umum mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau selama 10 tahun setelah tanggal pencabutan.
BACA JUGA: Koin 1000 Kelapa Sawit Terbuat dari Ini, Bukan dari Emas
Penggantian uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dari peredaran dilakukan dengan nilai nominal yang sama seperti yang tertera pada uang Rupiah logam tersebut.
Layanan penukaran juga tersedia di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Penukaran dapat dilakukan dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di https://www.pintar.bi.go.id.
Pastikan untuk mengacu pada ketentuan atau informasi yang diberikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Bagaimana jika kondisi uang koin cacat atau rusak?
Apabila kondisi uang logam tersebut lusuh, cacat, atau rusak. Maka untuk penggantiannya dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
BACA JUGA: Inilah Uang Koin Berbahan Emas, Bukan 1000 Kelapa Sawit Loh!