JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengirim rekomendasi upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Pemangku kepentingan tertinggi di Kota Bandung itu mengusulkan kenaikan UMK pada tahun 2024 sebesar 17 persen atau Rp688.239.
Sebelumnya, UMK Kota Bandung tahun 2023 berada di angka Rp4.048.462. Jika rekomendasi disetujui, maka para pekerja di Kota Bandung akan menerima upah sebesar Rp4.736.701 pada tahun 2024.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, besaran UMK untuk tahun 2024 merupakan rekomendasi dari hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bandung.
“Jadi, awalnya kami usulkan sesuai PP Nomor 51 itu kan maksimal 4 persen kenaikan, jadi kami usulkan 3,97 persen atau sekitar Rp160 ribu. Tapi kami berdiskusi lagi dan kami usulkan lagi jadi 17 persen,” ungkap Andri Darusman pada Rabu, 29 November 2023.
BACA JUGA: SAH! UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Kini Tembus Rp2,05 Juta
Dia membeberkan, usulan kenaikan tersebut merupakan hasil dari tuntutan buruh di beragam daerah yang ingin kenaikan UMK di atas 15 persen.
“Pertimbangannya, UMK itu kan juga diukur dari pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Tahun lalu contohnya, gaji PNS dikabarkan naik tapi harga barang sudah naik duluan. Akhirnya daya beli menurun, khawatir ke inflasi juga,” jelasnya.
Lanjutnya, usulan kenaikan UMK Kota Bandung sebesar 17 persen di tahun 2024 belum tentu dikabulkan. Walaupun begitu, pihaknya tetap memberikan usulan tersebut kepada Pemprov Jabar. Penentuan UMK di Jawa Barat sendiri akan diumumkan pada Kamis, 30 November 2023.
“Soal UMK ini kan pemerintah hanya sebagai wasit, kami di tengah-tengah pekerja dan pengusaha. Kami juga mendengarkan dari pengusaha yang merasa keberatan jika UMK dinaikkan terlalu tinggi, bisa bubar usahanya. Kalau naik banget kan juga yang terdampak bukan hanya buruh,” ucapnya. (*)
BACA JUGA: UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur: Ada Sanksi Bagi Perusahaan Tak Ikuti Aturan