Ribuan Buruh KBB Mulai Bergerak Menuju Gedung Sate

JABAR EKSPRES – Ribuan massa buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB), mulai memadati ruas Jalan Padalarang. Massa yang tergabung dalam koalisi buruh itu rencananya akan mengepung Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).

Pantauan Jabarekspres.com, lokasi sudah ramai sejak pukul 14.30 WIB. Buruh tampak datang dari kelompok aliansi buruh yang berbeda-beda.

Masing-masing dari mereka menggunakan seragamnya tersendiri. Ada yang berwarna merah, hijau, biru, dan putih. Selain itu, mereka juga membawa bendera dari aliansi buruh masing-masing.

Sepanjang ruas Jalan Padalarang pun mengalami kemacetan karena buruh yang mayoritas menggunakan sepeda motor itu memakan seluruh badan jalan, sehingga polisi harus melakukan pengaturan arus lalu lintas.

BACA JUGA: UMK Kota Bandung Tahun 2024 Bakal Naik 17 Persen, Tembus Rp4,7 Juta

Mereka akan menuju ke Gedung Sate untuk melakukan aksi unjuk rasa dan mengawal penetapan UMK 2024 agar kenaikannya bisa sesuai dengan rekomendasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

“Ribuan buruh yang ada di KBB di hari kedua ini turun kurang lebih 3.000 orang,” ujar Ketua Koalisi Buruh KBB, Dede Rahmat saat dihubungi.

Untuk mengikuti aksi unjuk rasa tersebut, kata Budiman, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja itu sudah pasti mogok kerja selama satu hari ini karena mereka berangkat dari pagi dan akan berada di Gedung Sate hingga malam hari.

“Iya betul (mogok kerja), sebagian ada yang sweeping juga, tapi itu hanya dilakukan oleh buruh yang enggak ada (tidak masuk) serikat,” katanya.

BACA JUGA: Ribuan Buruh Kabupaten Bandung Kembali Aksi Demo ke Gedung Sate

Diketahui, Pemkab Bandung Barat telah mengusulkan UMK tahun 2024 naik 14,85 persen atau sebesar Rp516.898.1. Sehingga UMK KBB yang asalnya hanya Rp3.480.795,4, naik menjadi Rp3.997.694 pada tahun 2024.

“Kalau penetapan UMK tidak sesuai usulan, maka kita pastikan mogok kerja nasional akan dilakukan,” ujar Dede.

Dede mengatakan, pihaknya tak akan bertanggungjawab jika mogok kerja nasional dilakukan buruh, karena jika penetapan UMK tetap menggunakan PP nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, maka UMK KBB hanya naik sekitar Rp17 ribu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan