BANDUNG, JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2024 nanti dengan menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Adapun alasan penggunaan PP 51 tersebut dilakukan, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengungkapan bahwa hal tersebut berdasarkan hasil rekomendasi atau usulan yamg diberikan oleh Kabupaten/kota.
“Itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu. Jadi ada 13-14 Kabupaten/Kota yang menyerahkan di atas PP 51, tapi kami pertimbangkan bahwa harus sesuai dengan PP 51 tahun 2023. Dan tetap ada kenaikan,” ucapnya di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11).
Bey menyebut, berdasarkan perhitungannya, UMK tertinggi untuk tahun 2024 berada di Kota Bekasi dengan mengalami kenaikan sebesar 3,59 persen atau setara dengan Rp185.181.80.
“UMK yang tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 – 5 juta, nah Kota Banjar adalah Rp2.070.192 (terendah),” ucapnya.
BACA JUGA: UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur: Ada Sanksi Bagi Perusahaan Tak Ikuti Aturan
Meski begitu, Bey mengaku, penetapan UMK dengan menggunakan formulasi PP 51 ini berlaku hanya untuk para pekerja atau buruh yang bekerja dibawah satu tahun. “Yang diatas 2 tahun, itu upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah atau susu. Jadi ini hanya untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun,” ujarnya.
Maka dari itu, Bey meminta kepada pihaknya untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaan struktur skala upah atau UMK 2024 di Jabar.
“Saya minta kepada Dewan Pengupahan Jawa Barat untuk memantau, monitoring pelaksanaan struktur skala upah. Jadi lebih serius dan kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak. Jadi saya berharap karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama. Dan memang hasil hari ini, adalah kami bisa maksimal yang kami lakukan,” pungkasnya.
Sebelumya, para buruh yang diwakili oleh ketua DPD SPSI, Roy Jinto, merasa kecewa lantaran Pemprov Jabar tetap menggunakan PP 51 tahun 2023 dalam menetapkan UMK 2024.