PP 51 Landasan Penetapan UMK 2024, Pj Gubernur Jabar: Tetap Ada Kenaikan

“PJ Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51 (dalam penetapan UMK 2024), bahkan kita dari kaum buruh juga sudah menawarkan solusi bahwa kita turun dari angka 17, 15, 16 (persen), kita juga turun terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi berkisar 7,25 persen tapi tidak diterima termasuk upah 1 tahun pun tidak ada kesanggupan untuk diterbitkan,” ucapnya saat ditemui usai pertemuannya dengan Pj Gubernur, Kamis (30/11). (San)

BACA JUGA: Gunakan PP 51, Penetapan UMK 2024 Kemungkinan Sama dengan UMP Jabar

Tinggalkan Balasan