JABAR EKSPRES – Masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 telah dimulai hari ini Selasa (28/11). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Jabar.
Secara resmi aturan itu ditetapkan pada Senin (27/11). “Sudah kami terbitkan SK-nya,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro, Selasa (28/11).
BACA JUGA: Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Begini Langkah Pemprov Jabar
Dalam keputusan No 270 itu, KPU mempertegas sejumlah larangan terkait pemasangan APK. Misalnya, APK dilarang dipasang pada tempat umum termasuk pada halaman, pagar, dan atau tembok, sebagai berikut.
Tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi. Gedung milik pemerintah. Fasilitas tertentu milik pemerintah. Dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
KPU menegaskan bahwa APK wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilihan Umum paling lambat 1 (satu) hari sebelum Hari
Pemungutan Suara. Kemudian, pemasangan APK juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: Daftar RS yang Siap Tampung Caleg Gagal di Jawa Barat
Dalam keputusan itu, KPU juga melampirkan tempat – tempat yang diperkenankan untuk pemasangan APK di seluruh Kota Kabupaten di Jabar.
Misalnya di Kota Bandung, ada 151 tempat yang tersebar di wilayah Kota Bandung. Lalu di Kabupaten Bandung yang tersebar di 1.548 titik. Ataupun di Kabupaten Bandung Barat yang tersebar di 165 titik. (son)