JABAR EKSPRES – Skandal dua oknum ASN berinisial VM dan KA yang pernah bertugas bersama-sama di RSUD Asih Husada menunggu keputusan sanksi dari Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih. Hasil sidang yang dilakukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin menilai, kedua oknum ASN itu akan diberikan sanksi kategori sedang hingga berat.
“Poin hasil dari pemeriksaan penjatuhan sanksi itu tindak lanjut LHP inspektorat. Kemudian dari berbagai pihak termasuk Bagian Hukum kita minta rekomendasinya,” ujar Asda III Sekretariat Daerah Kota Banjar, Hj. Sri Hidayati, saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 November 2023.
Namun untuk keputusan itu, kata dia, menjadi kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Banjar. Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin hanya memberikan rekomendasi kepada Wali Kota dan saat ini masih dalam proses. Nantinya, sanksi itu tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Banjar yang akan disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar.
“SK mudah-mudahan bisa secepatnya. Wali Kota juga menjelang akhir-akhir masa jabatan mudah-mudahan secepatnya. Kemungkinan minggu ini,” kata Hj Sri Hidayati yang juga merupakan Ketua Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin.
BACA JUGA: Sanksi Pelaku Skandal ASN RSUD Asih Husada Dikebut
Sementara itu, untuk kedua oknum ASN RSUD Asih Husada itu saat ini sudah dilepastugaskan dari jabatan yang diembannya. Bahkan, kata Hj. Sri Hidayati, keduanya sudah tidak berada di satu tempat kerja yang sama. Dimana salah satunya dipindahkan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar.
“ASN yang laki-laki untuk sementara di Dinas Kesehatan. Jabatan sebagai pelaksana non job. Prosedurnya kalau peralihan jabatan harus pelantikan ini itu dulu. Ini sifatnya masih dititipkan,” jelasnya.
Sedangkan, untuk VM saat ini masih bertugas di RSUD Asih Husada namun tidak lagi bertugas sebagai kepala ruangan. VM ini sudah memiliki jabatan tinggi sehingga tidak bisa dipindahkan ke Puskesmas, hanya bisa antar Rumah Sakit.
“Jabatan di RSUD Asih Husada yang jelas dicopot karena pelanggaran juga dari kode etik jadi dicopot dari jabatan kepala ruangan. Berarti, sebagai pelaksana keperawatannya,” bebernya.