JABAR EKSPRES – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar Dan Satriana turut merespon wacana Pemprov Jabar terkait larangan penunggak pajak beli BBM di SPBU. Menurutnya, kebijakan itu jangan sampai hambat hak warga mengakses BBM sesuai harga resmi.
Dan Satriana menguraikan, penerapan syarat untuk pembelian BBM itu bukanlah hal baru dilakukan pemerintah. “Sekarang saja Pemprov Jabar yang berencana menjadikan pembayaran pajak kendaraan sebagai syarat isi BBM di SPBU,” cetusnya kepada Jabar Ekspres, Senin (27/11).
Dan Satriana memahami bahwa tujuan dari kebijakan itu adalah meningkatkan ketaatan warga Jabar dalam bayar pajak kendaraan bermotor. Namun ada sejumlah hal yang patut jadi perhatian Pemprov sebelum kebijakan itu terapkan secara penuh.
BACA JUGA: Larangan Penunggak Pajak Beli BBM di SPBU di Jabar Bakal Beri Efek Kejut Masyarakat
Pertama adalah jangan sampai kebijakan tersebut justru menghambat hak warga memanfaatkan BBM sesuai harga yang berlaku secara resmi. Menurutnya profil pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak juga patut dikaji lebih dalam. “Ada kemungkinan pemilik kendaraan tidak bayar pajak karena keluarga tidak mampu. Mereka mengandalkan kendaraan untuk cari nafkah untuk keluarga. Jadi kebijakan itu bakal makin membebani,” terangnya.
Berikutnya yang perlu dipertimbangkan adalah mekanisme pengawasan kebijakan tersebut. Ada sekitar 1.700 SPBU tersebar di Jabar. Ditambah jumlah kendaraan yang menunggak juga tidak sedikit. Angkanya mencapai jutaan. Mestinya hal itu bisa belajar dari kelemahan pengawasan terhadap pembatasan pembelian berbagai barang bersubsidi selama ini.
Yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah efektifitas kebijakan tersebut dalam meningkatkan kesadaran warga membayar pajak. “Mungkin lebih efektif kalau Bapenda meningkatkan pengelolaan dan menggunakan data itu untuk memberikan edukasi langsung kepada penunggak pajak,” cetusnya.
BACA JUGA: Pro Kontra Larangan Penunggak Pajak Beli BBM di SPBU Jawa Barat
Dan Satriana secara pribadi lebih tertarik dan mendukung strategi Bapenda yang lebih meningkatkan pelayanan hingga pemberian intensif terkait pajak. Seperti pembayaran online, jemput bola, hingga e-voucher BBM yang baru dilakukan.
Bagi Dan Satriana, peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga bisa dilakukan dengan peningkatan kepercayaan warga. Misal dengan perbaikan pengelolaan dan penggunaan uang pajak yang telah dibayarkan yang lebih transparan dan akuntabel. “Bisa juga ditunjukkan dengan pembangunan atau program yang bisa dirasakan langsung oleh warga,” pungkasnya. (son)