JABAR EKSPRES – Penunggak pajak dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU menjadi perbincangan hangat di publik. Kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) ini mengundang pro kontra di masyarakat.
Perihal wacana dari Pemprov Jabar itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Iwan Juanda membenarkan hal tersebut.
“Ya betul, ini memang masih wacana di 2024 mendatang. Namun, kemungkinan besar akan diberlakukan,” ucap Iwan Juanda (22/11), dilansir dari Radar Sukabumi.
Dengan ada wacana tersebut, Pemprov Jabar bakal membuat regulasi dengan mempertimbangkan kemungkinan yang bakal terjadi.
Dia berpendapat, salah satu alasan mengapa wacana tersebut keluar adalah untuk menekan angka kendaraan yang menunggak pajak.
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Tambang di Parung Panjang Masih Suram
Disisi lain, masyarakat banyak bercuit soal pelarangan penunggak pajak mengisi BBM. Salah satunya adalah Yadi Supriadi (33), warga Citamiang. Menurutnya, wacana tersebut bakal memperberat beban di masyarakat.
“Jelas kami tidak setuju dengan adanya wacana tersebut karena akan sangat memberatkan,” tuturnya.
Dia berharap, pemerintah bisa mempertimbangkan lagi wacana tersebut.
“Ya, kasihanlah warga yang telat membayar pajak. Seperti saya ini, bukan kami tidak paham dengan kewajiban tapi kalau belum ada mau bagaimana. Kalau caranya seperti itu, jelas itu kebijakan yang dipaksakan,” jelasnya. (*)
BACA JUGA: Fasilitas Baru di Pantai Karanghawu Sukabumi, Dijamin Bikin Betah!