Tuntut UMK Harus Naik 15 Persen, Buruh dan Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja

JABAR EKSPRES – Serikat buruh dan pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif, merekomendasikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 sebesar 15 persen.

Koordinator Koalisi 5 Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan, desakan itu karena melihat harga kebutuhan pokok serta BBM yang semakin mahal. Selain itu, buruh pun mengancam akn melakukan aksi mogok kerja.

“Pj Bupati Bandung Barat harus berani merekomendasikan UMK di luar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sebab, jika menggunakan skema tersebut, upah di KBB tak akan sesuai keinginan buruh,” kata Dede saat dihubungi, Jumat, 24 November 2023.

BACA JUGA: Tok! UMK Sukabumi 2024 Naik Hingga Rp250 Ribu, Sesuai dengan Harapan Buruh?

Sebelumnya, menurut Dede, 5 serikat pekerja telah mendesak Pj Bupati merekomendasikan UMK sebesar 17 persen sesuai rapat dengan dewan pengupahan. Namun jika tidak bisa, 5 serikat pekerja meminta Arsan Latif menaikan minimal 15 persen.

Namun demikian, lanjut Dede, jika pada akhirnya Pj Bupati merekomendasikan UMK kepada Pj Gubernur Jawa Barat sesuai mekanisme yang tertuang dalam PP Nomor 51 tentang Pengupahan. Buruh di KBB mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja.

“Kami berharap Pj Bupati tak rekomendasi UMK pakai PP 51. Jika itu tetap terjadi, kita siap mogok daerah,” ujar Dede.

BACA JUGA: BPBD Sebut Longsor di Kecamatan Rongga Berpotensi Susulan, Perlu Kajian Geologi

Selain meminta rekomendasi kenaikan 15-17 persen, kalangan buruh juga meminta Pj Bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, seperti outsourcing dan penetapan struktur skala upah bisa ditindak tegas.

Dalam Perbup juga, ujar Dede, harus memuat seputar stuktur skala upah yang menurutnya selama ini belum diterapkan di Bandung Barat. Hal itu lantaran belum adanya aturan yang mengikat.

“Kami tuntut Pj Bupati menerbitkan Perbup tentang pemberlakuan skala upah. UMK ini bagi buruh yang bekerja di bawah 1 tahun, sedangkan yang di atas satu tahun ada aturannya. Nah ini yang belum dibuat Perda,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan