Rangkaian Tes SKB CPNS BIN 2023 di Daerah dan Pusat, Ada Tes Fisik?

JABAR EKSPRES – Cek berikut ini tahapan tes SKB CPNS BIN 2023 mulai dari tes kesehatan fisik hingga tes mental ideologi. Seperti apa tesnya? Simak infonya di bawah ini.

Badan Intelijen Negara (BIN) turut serta menjadi salah satu instansi pemerintah yang membuka perekrutan CPNS 2023.

Pelamar yang berhasil melewati tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam proses seleksi CPNS 2023 akan memasuki tahap berikutnya. Tahapan berikutnya bagi pelamar CPNS 2023 adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Mendekati pelaksanaan SKB, BIN telah mengumumkan detail tahapan SKB beserta informasi mengenai perubahan bobot nilai yang dapat diketahui berikut ini.

Tahap SKB CPNS BIN di Daerah dan Pusat

Dikutip dari Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS BIN 2023 nomor Peng-02/IX/2023, berikut adalah rangkaian tes SKB baik di tingkat daerah dan pusat hingga Pantukhir:

1. SKB Tingkat Daerah

SKB tinggkat daerah berupa tes kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan fisik diagnostik.

2. SKB Tingkat Pusat

1. Tes Psikologi

Tes Psikologi meliputi Kecerdasan, Sikap Kerja Kehidupan Perasaan dan Penyesuaian Sosial.

BACA JUGA: Sertifikat CPNS dan PPPK 2023 Tidak Ditemukan? Ini Penyebab dan Solusinya

2. Tes Kesehatan

Tes kesehatan meliputi:

  • Pemeriksaan kesehatan fisik diagnostik
  • Pemeriksaan laboratorium (darah rutin, urin rutin, HbsAg, anti-HCV, fungsi ginjal, fungsi hati, metabolisme, VDRL, HIV narkoba)
  • Elektrokardiografi (EKG)
  • Rontgen dada
  • USG abdomen
  • Audiometri
  • Ergometri
  • Slit lamp dan refraksi.
  • Pemeriksaan kesehatan jiwa (Tes tulis dan wawancara)
  • Tes kehamilan (khusus wanita).
  • EEG (atas indikasi)

BACA JUGA: 5 Contoh Kalimat Sanggah SKD CPNS Singkat dan Sopan

3. Tes Kesegaran Jasmani

Tes kesegaran jasmani meliputi garjas A (lari selama 12 menit) dan garjas B (push up, sit up, pull up, dan shuttle run).

4. Penelitian Personel/Mental ideologi

Tes penelitian personel/mental ideologi terdiri dari tes tertulis dan wawancara, meliputi aspek personaliti dan profesional, kerawanan SARA, aspek moralitas dan ketaatan hukum dan kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan.

Tahap Pantukhir

Penentuan hasil seleksi dilakukan melalui mekanisme sidang Panitia Penentu Akhir (Pantukhir) sebagai bagian dari tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh Pimpinan Badan Intelijen Negara dengan mengacu pada hasil SKD dan SKB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan