JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, saat ini tengah merumuskan terkait usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) pada 30 November 2023 mendatang.
Adapun besaran upah yang nantinya diusulkan, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, mengatakan bahwa kemungkinan besar akan mengacu kepada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
BACA JUGA: Kenaikan UMP 3,57 Persen Tuai Kritikan dari Komisi V DPRD Jabar
“Memang sedikit agak tegas di PP 51 itu. Karena harus menggunakan formulanya yang diatur di dalam PP 51. Kemudian, ada juga salah satu pasal yang mengatakan, jika tidak menggunakan PP 51, maka akan di kembalikan kepada UMK yang digunakan tahun sebelumnya,” katanya di Balai Kota Bandung, Jumat, 24 November 2023.
Meski begitu, Bambang mengaku bahwa bahwa Pemkot Bandung sampai saat ini masih terus merumuskan kenaikan UMK 2024 sebelum nantinya diserahkan ke Pemprov Jabar.
“Ini (UMK 2024 Kota Bandung) akan di rapatkan di Provinsi (Jabar). Untuk menentukan batas ambang bawah dan batas ambang atas. Kira-kira kenaikannya yang diperkenankan berapa persen. Tapi, di Kota Bandung kemarin sudah dirapat plenokan dan nanti kita tunggu keputusannya seperti apa,” imbuhnya.
BACA JUGA: Rp400 Juta Terkumpul dari Warga Bandung untuk Palestina
Untuk diketahui, jika Kota Bandung dalam pengusulan UMK 2024 menggunakan PP 51, maka kemungkinan besar akan mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen sebagaimana yang telah diterapkan dalam UMP Jabar 2024.
Maka, berdasarkan perhitungan, UMK 2024 Kota Bandung akan mengalami kenaikan menjadi Rp4.119.286 dari tahun sebelumnya Rp4.048.462, jika mengikuti estimasi kenaikan yang diterapkan dalam UMP 2024. (San)