Selain itu, arahan penutupan itu pun, diketahui ditindak lanjut oleh surat Instruksi Bupati Bandung Barat Nomor 8 tahun 2023, tentang Penangan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah KBB.
Pihak Pemkab KBB berdasarkan surat instruksi bupati tersebut menginstruksikan kepada seluruh camat se-Kabupaten Bandung Barat, dalam masa darurat wajib mengelola sampahnya secara mandiri.
Diar memaparkan, apabila bisa diupayakan masyarakat mempunyai penampungan khusus untuk menyimpan sampah kering sementara waktu.
“Misalkan di dalam ember dan ditutup, atau punya galian tanah atau bekas kolam bisa jadi penampungan sementara sampah kering seperti kertas atau kaleng tadi,” paparnya.
Diar mengimbau, agar semua lapisan elemen masyarakat bisa bekerjasama dalam menjaga lingkungan, khususnya memilah sampah secara mandiri.
“Supaya diatur agar masing-masing melaksanakan perannya. Sampah yang tercampur dan terlalu larut lama disimpan itu tentu berpengaruh juga terhadap lingkungan,” pungkasnya. (Bas)