JABAR EKSPRES- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri secara resmi telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan status tersangka terhadap Firli dilakukan setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap hampir seratus orang saksi.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Rabu (23/11).
BACA JUGA: Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup
Firli akan menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 yang telah diubah oleh UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ade menegaskan bahwa selama penyidikan, penyidik juga meminta keterangan dari tujuh ahli, termasuk ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, dan ahli digital forensik.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.
“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” sampaikan Ade.
Polisi juga mengamankan pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. Selain itu, penyidik menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Firli dari tahun 2019 hingga 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Keseluruhan rangkaian proses tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” jelas Ade.