Dalam kasus Firli bahuri ditetapkan sebagai tersangka ia akan dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News