Bawaslu Tak Mampu Sanksi Bupati Majalengka Terkait Pelanggaran Pemilu

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepertinya tidak bisa berbuat banyak terkait dugaan pelanggaran pemilu Bupati Majalengka Karna Sobahi. Bupati yang juga ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka itu dinyatakan bersalah, tapi tidak disanksi.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam, mengakui bahwa jelang masa kampanye pemilu 2024 ini pihaknya telah mendapati laporan berbagai dugaan pelanggaran. Bentuknya mulai dari informasi awal dari berita viral hingga temuan tim pengawas.

Salah satunya adalah, terkait audio viral dugaan cawe-cawe Bupati Majalengka Karna Sobahi yang memobilisasi untuk memenangkan calon-calon dari PDIP di Pemilu 2024. “Di Majalengka itu sudah putusan. Kami telah melakukan identifikasi dan penelusuran hingga kajian. Hasilnya menguatkan bahwa yang bersangkutan (Bupati Majalengka Karna Sobahi.red) melangar netralitas,” terangnya kepada Jabar Ekspres, Kamis, 23 November 2023.

BACA JUGA: Optimalisasi Pemilu 2024, Pemprov Jabar Anggarkan Rp300 Miliar ke Bawaslu

Sayangnya Bawaslu memang tidak bisa memberikan sanksi terkait perbuatan tersebut. Dalihnya adalah masih belum masuk masa kampanye. “Karena di luar masa kampanye maka yang masuk adalah pasal 283 UU no 7 tahun 2017. Di pasal itu tidak ada sanksi,” jelasnya.

Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu itu berbunyi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparat sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap perserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Pada ayat (2) ditambahkan, larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye 

Zacky menambahkan, sementara ini yang dilakukan bawaslu adalah melaporkan hasil putusan itu kepada pihak pembina dari kepala daerah. Dalam hal ini adalah Kemendagri. “Kami sudah teruskan ke Kemendagri,” tuturnya.

Zacky berharap para aparatur sipil negara termasuk kepala daerah bisa mawas diri. Artinya bisa menempatkan posisinya dan menjaga netralitas. Tujuannya juga untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilu 2024. “ASN itu di luar masa pemilu pun harus netral. Apalagi ini masuk musim pemilu,” cetusnya. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan