Bawaslu Tak Mampu Sanksi Bupati Majalengka Terkait Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Tak Mampu Sanksi Bupati Majalengka Terkait Pelanggaran Pemilu
CIUT : Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam saat memimpin Apel Siaga, Kamis (23/11) (Hendrik Muchlison/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepertinya tidak bisa berbuat banyak terkait dugaan pelanggaran pemilu Bupati Majalengka Karna Sobahi. Bupati yang juga ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka itu dinyatakan bersalah, tapi tidak disanksi.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam, mengakui bahwa jelang masa kampanye pemilu 2024 ini pihaknya telah mendapati laporan berbagai dugaan pelanggaran. Bentuknya mulai dari informasi awal dari berita viral hingga temuan tim pengawas.

Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu itu berbunyi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparat sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap perserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Baca Juga:Optimalisasi Pemilu 2024, Pemprov Jabar Anggarkan Rp300 Miliar ke BawasluDorong Penyerapan Tenaga Kerja Kota Bogor, DPRD Rangkul Perusahaan Asal Swiss

Zacky berharap para aparatur sipil negara termasuk kepala daerah bisa mawas diri. Artinya bisa menempatkan posisinya dan menjaga netralitas. Tujuannya juga untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilu 2024. “ASN itu di luar masa pemilu pun harus netral. Apalagi ini masuk musim pemilu,” cetusnya. (son)

0 Komentar