JABAR EKSPRES – Usulan mengenai tarif parkir di kawasan Wisata Pangandaran telah diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan Sekretaris (Dishub) Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, usulan mengenai tarif parkir telah diusulkan dan hanya tinggal pembahasan. Nantinya, tarif parkir di kawasan Wisata Pangandaran akan berlaku per jam, khususnya bagi angkutan bus.
“Setengah hari untuk bus besar di kawasan wisata sebesar Rp 50 ribu, kalau satu hari Rp 75 ribu. Lalu di hari berikutnya nambah Rp 25 ribu,” bebernya.
Sementara, untuk bus besar yang parkir di luar zona wisata, akan dikenakan tarif sebesar Rp17 ribu per setengah hari, Rp25 ribu per hari, dan Rp9 ribu per hari berikutnya.
Sedangkan, untuk bus sedang akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp35 ribu per hari dan Rp10 ribu di luar kawasan wisata.
BACA JUGA: Penataan Parkir dan Peningkatan Pelayanan di Kawasan Wisata Pangandaran Harus Sejalan
“Kalau setengah harinya saya agak lupa untuk nominal tarifnya,” ucapnya.
Lalu, bus kecil per harinya akan dikenakan tarif parkir Rp17 ribu dan Rp7 ribu di luar kawasan wisata.
Kemudian, untuk tarif parkir untuk mobil penumpang adalah Rp10 ribu per hari dan Rp7 ribu di luar kawasan wisata.
Untuk kendaraan roda dua, bakal dikenakan biaya Rp5 ribu per hari dan Rp3 ribu di luar kawasan wisata.
Akan tetapi, Sekretaris Dishub Kabupaten Pangandaran itu menegaskan, semua itu masih dalam bentuk usulan sehingga belum tentu disetujui.
Dia pun mengklaim, aturan ini nantinya dapat menghilangkan pelaku parkir liar di kawasan Wisata Pangandaran.
“Mudah-mudahan saja di 2024 segera terealisasi,” ucapnya. (*)
BACA JUGA: Kerap Boncos, Pelaku Usaha di Wisata Pangandaran Dukung “Kantong Parkir”