Bey menjelaskan bahwa dasar perhitungan UMP 2024 Jawa Barat ini merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dan ia yakin bahwa kebijakan tersebut telah mempertimbangkan segala kepentingan yang relevan. Meskipun demikian, ia memberikan izin kepada buruh di Jawa Barat untuk melakukan unjuk rasa sebagai respons terhadap penetapan besaran UMP tersebut. Namun, Bey menegaskan bahwa unjuk rasa harus dilakukan dengan tertib.
“Untuk kabupaten/kota, upah minimum kabupaten/UMK akan ditetapkan pada tanggal 30 November 2023, dan tentu saja akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Bey. “Unjuk rasa diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan tertib, tanpa tindakan anarkis, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
