JABAR EKSPRES – Keriuchan saat pembongkaran bangunan liar milik PKL di Ciawi, Kabupaten Bogor pada Selasa, 21 November 2023 berujung di ranah hukum. Kedua pihak, Satpol PP Kabupaten Bogor dan PBB (Pemuda Batak Bersatu) saling lapor ke Polres Bogor.
Dalam laporan yang tertuang dengan nomor STBL/B/2158/XI/2023/SPKT/Res Bgr/Polda Jbr, Andriansyah selaku pelapor melaporkan Satpol PP Kabupaten Bogor atas tindak pidana pengeroyokan.
Melansir dari Radar Bogor, Herix Fernando Manik selaku Kuasa Hukum PBB DPC Kota Bogor membenarkan laporan tersebut. Pihaknya membuat laporan tersebut akibat anggotanya menjadi korban bentrok yang terjadi pada Selasa, 21 November 2o23.
BACA JUGA: 42 PKL di Simpang Ciawi Dibongkar
“Tadi malam, satu korban yang sudah membuat laporan ke Polres Bogor,” katanya (22/11).
Dia mengungkapkan, masih ada laporan lagi yang akan dilakukan oleh PBB DPC Kota Bogor selaku korban bentrokan yang terjadi pada Selasa (21/11).
“Ada lima lagi yang akan buat laporan,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kericuhan saat Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban bangunan liar di atas lahan milik PT Jasa Marga di Ciawi, Kabupaten Bogor pada Selasa, 21 November 2023. Bentrokan tersebut membuat masing-masing kubu mengalami luka-luka. (*)
BACA JUGA: Pembongkaran PKL di Ciawi Ricuh, Satpol PP: Kita Sudah Kasih Waktu!