JABAR EKSPRES – BPJS Kesehatan Cabang Cimahi bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cimahi terus bersinergi dalam meningkatkan fungsi pengawasan terhadap badan usaha yang belum patuh.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar mengatakan, sinergitas yang dibangun oleh BPJS Kesehatan Cabang Cimahi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cimahi bertujuan untuk berkoordinasi sebagi fungsi pengawasan terhadap badan usaha yang belum patuh, baik secara administrasi, pendaftaran dan pembayaran iuran.
”Hingga saat ini masih ada badan usaha di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang masih perlu dilaksanakan pemeriksaan secara bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Rabu (22/11).
Menurutnya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi bersama terdapat badan usaha yang belum patuh dalam memberikan laporan administrasi secara benar. Bakan, ada juga perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN, serta ada juga badan usaha yang menunggak pembayaran iurannya.
”Semua itu harus kita tegakkan kepatuhannya bersama dengan pemangku kepentingan yaitu BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.
Cecep menjelaskan, salah satu ruang lingkup kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah melakukan sosialisasi kepada seluruh badan usaha dan juga pemeriksaan bersama.
Tidak hanya itu, ke depannya BPJS Kesehatan Cabang Cimahi bersama seluruh stakeholder di luar BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan bersama kepada badan usaha yang diduga tidak patuh.
Dia berharap, dengan adanya Kerja sama bersama stakeholder lainnya dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha. Sehingga, nantinya seluruh badan usaha dapat memenuhi hak para pekerjanya dan menjalankan kewajibannya sebagai pemberi kerja.
Pada kesempatan yang sama, petugas pemeriksa kepatuhan dari BPJS Ketenagakerjaan, Nindya mengaku BPJS Ketenagakerjaan siap untuk berjalan bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi untuk menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Cimahi.
”Kami petugas dari BPJS Ketenagakerjaan bersama petugas pemeriksa BPJS Kesehatan, melaksanakan pemeriksaan bersama dengan sasaran badan usaha yang tidak patuh administrasi, baik itu pelaporan jumlah pekerja maupun upah yang dilaporkan,” ungkapnya.
”Sejauh ini masih ada indikasi badan usaha yang melaporkan gaji dan jumlah karyawan yang fiktif. Selain itu juga penegakkan kepatuhan terhadap badan usaha yang tidak patuh terhadap kewajibannya membayarkan iuran,” imbunya.