JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 resmi ditetapkan. UMP mengalami kenaikan sebesar Rp2.057.495 atau 3,57 Persen.
Kenaikan UMP Jabar tersebut dilakukan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
“Jadi kita yakin bahwa PP nomor 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan. Dan untuk tahun ini, UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen,” ucap Bey di Poltekkes Kemenkes Bandung, Selasa (21/11).
Sementara soal tuntutan dari para buruh yang meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen, Bey menegaskan bahwa kenaikan berdasarkan hasil rekomendasi khususnya dari Dewan Pengupahan.
“Kami pemprov (Jabar) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja,baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Dan Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dan Dasar perhitungan UMP itu tentunya adalah, dari PP No 51 tahun 2023 tentang pengupahan,” ungkapnya
Bey berharap keputusan tersebut menjadi yang terbaik bagi semua pihak, khususnya para buruh.
“Jika menolak (penetapan tersebut) ada mekanisme, unjuk rasa silahkan tapi yang penting tertib dan tidak anarkis. Jadi kita lihat juga peraturannya dan tentunya ini mewakili kepentingan berbagai pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung kedalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat atau Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin, 20 November 2023.
Ketua DPD SPSI Jabar Roy Jinto menyebut aksi kali ini dilakukan, sebab pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar khusunya Penjabat (Pj) Gubernur untuk tidak memakai peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dalam penetapan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten kota 2024.
“Jadi itu (PP 51) akan dibatasi kenaikannya, karena yang pertama ada kali alfa, dan itu adalah faktor pengurang. Nah yang kedua, itu juga ada batasan kalau upah minimumnya sudah melebihi rata-rata konsumsi perkapita maka tidak boleh naik. Jadi menahan (kenaikan UMP dan UMK),” katanya saat ditemui di lokasi, Senin (20/11).