JABAR EKSPRES- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengajukan permintaan soal UMP 2024 kepada para Gubernur di seluruh provinsi Indonesia untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada tanggal 21 November 2023.
Permintaan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Tujuannya adalah sebagai bentuk penghargaan terhadap para pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi nasional.
Menurut Ida Fauziyah, Gubernur diharapkan menetapkan UMP pada tanggal 21 November 2023, sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November 2023. Hal ini disampaikan oleh Ida Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur serta skala upah di Jakarta pada tanggal 14 November 2023.
BACA JUGA: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka? Ini Link Daftarnya
Dekat dengan batas waktu yang ditentukan, beberapa pemerintah daerah telah menetapkan besaran UMP yang akan berlaku di wilayah masing-masing pada tahun mendatang. Empat provinsi yang telah mengumumkan UMP 2024 antara lain Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sumatera Utara mengalami kenaikan UMP 2024 sebesar 3,67%, menjadi Rp 2.809.915, dibandingkan dengan UMP Sumut tahun 2023 sebesar Rp 2.710.493. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara, serta indikator lain yang terkait dengan fluktuasi ekonomi akibat geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan UMP ini mengacu pada formula yang tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Selanjutnya, Aceh mengalami kenaikan UMP 2024 sebesar 1,38%, menjadi Rp 3.460.672, dibandingkan dengan Rp 3.413.666 pada tahun sebelumnya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.
Di provinsi Jambi, UMP 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,2%, menjadi Rp 3.037.121, dari sebelumnya Rp 2.943.121. Keputusan ini dihasilkan setelah rapat antara Pemerintah Provinsi Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, dan akademisi dengan merujuk pada formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
Bangka Belitung juga mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 4,04%, menjadi Rp 3.640.000, dari sebelumnya Rp 3.498.479.
Jawa Timur, di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, menetapkan UMP 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13%, menjadi Rp 2.165.244,30. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 pada tanggal 20 November 2023. Adapun UMP Jatim tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.