JABAR EKSPRES- Cara daftar KIP kuliah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) Republik Indonesia masih membuka kesempatan cara daftar untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Mahasiswa yang berkeinginan mendapatkan KIP Kuliah dapat melakukan proses pendaftaran dengan mudah melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran KIP Kuliah akan ditutup pada besok Senin (20/11/2023).
BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 63 Akan Dibuka? Ini Langkah untuk Mendaftarnya
Manfaat dari KIP Kuliah tidak hanya terbatas pada jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (prodi). Setiap semester, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan menerima biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta, ditambah dengan bantuan biaya hidup sebesar Rp700 ribu setiap bulan.
Perlu diingat bahwa pembayaran bantuan biaya hidup akan dilakukan setiap semester, sesuai dengan ketentuan jenjang pendidikan masing-masing mahasiswa penerima manfaat. Dengan demikian, KIP kuliah membuka peluang bagi mahasiswa untuk mendapatkan dukungan finansial yang signifikan selama masa pendidikannya.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah langkah-langkah KIP Kuliah melalui website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Langkah-langkah Membuat Akun KIP Kuliah 2023:
- Buka laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Pada halaman pendaftaran, masukkan NIK, NISN, dan NPSN.
- Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi terhadap ketiga data tersebut serta kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang telah didaftarkan dan masih aktif.
- Buka email dan salin Nomor Pendaftaran dan Kode Akses tersebut.
- Masukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses pada halaman Sistem KIP Kuliah.
- Selesaikan proses pendaftaran di sistem sesuai dengan jalur yang dipilih dalam seleksi nasional atau seleksi perguruan tinggi, dalam hal ini pilih SNBP.
- Buka portal SNPMB dan lengkapi proses pendaftaran SNBP.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi melalui jalur SNBP, lakukan verifikasi yang dapat dilakukan di kampus masing-masing sebelum diajukan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.