JABAR EKSPRES – Dua anggota Polsek Parung Panjang tidak memberikan layanan terbaik kepada pelapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendapat ganjaran yang serius. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro resmi memutasi 2 anggota Polsek Parung Panjang itu.
Kapolres Bogor menjelaskan, 2 anggota Polsek Parung Panjang berinisial S dan D dimutasi karena tidak profesional dalam bekerja. Mereka tidak melayani kasus KDRT yang dilaporkan oleh seorang warga Desa Cibunar, Parung Panjang.
BACA JUGA: Padahal Baru Dipasang, Hebel Pasar Jambu Dua Bogor Ambruk, Ini Penyebabnya!
Diketahui, pelaku berinisial IJ (58) melakukan kekerasan kepada istrinya berinisial M (52). Saat ini, kasus tersebut telah berada di tangan Polres Bogor dan pelaku telah berhasil diamankan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, yang kemudian kita melakukan gelar perkara dan kita temukan dua alat bukti lalu kita naikin ke tingkat penyidikan,” katanya, dilansir dari Radar Bogor.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian 13 Celana Dalam Wanita di Puncak Bogor Tertangkap, Modal ‘Iseng’ Ceunah