Dihadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum, 3 Terdakwa Kasus Bandung Smart City Ngaku Salah

Terpisah, JPU KPK Tito Jaelani mengaku setalah mendegerkan penyataan dari para terdakwa yang memgaku bersalah dan meminta maaf, akan dijadikan sebuah pertimbangan saat pembacaan tuntutan nanti di tanggal 29 November 2023 nanti.

“Nati kita akan pertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan pada pembacaan tutuntan di tanggal 29 (November),” pungkasnya

Untuk diketahui, ketiga terdakwa tersebut telah dinyatakan bersalah oleh JPU karena telah melakukan perbuatan sebagaimana yang tertuang dalam pasal suap dan gratifikasi.

“Pasal yang didakwakan kita kombinasi antara alternatif dan kumulatif. Sama semuanya kita dakwakan Pasal 12 huruf a jo Pasal 55, jo Pasal 65. Untuk kumulatif nya itu gratifikasi, yaitu pasal 12 B, pasal 55 dan juga ada Jo pasal 64. Jadi keseluruhan terdakwa ini memang ada irisan antara satu dengan yang lain. Makanya Kita, dakwakan bersama-sama,” ucap Tito Jaelani pada persidangan pembacaan Dakwaan.

 

(San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan