JABAR EKSRPES – Cara cek hasil perangkingan SKD CPNS BIN 2023. Berikut link resmi yang wajib diketahui peserta ujian.
Saat ini, beberapa peserta ujian yang sudah menyelesaikan tes SKD tentunya sedang menantikan hasil SKD CPNS. Salah satunya informasi mengenai perangkingan yang memiliki peran penting dalam menentukan peserta bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Meskipun mencapai passing grade, itu tidak cukup untuk lanjut ke SKB. Perangkingan SKD CPNS 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Pemenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut, hasil SKD ditetapkan sampai tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas atau passing grade.
BACA JUGA: Kapan Pengumuman Hasil SKD Kemenkumham 2023? Ini Ketentuan Perangkingan dan Passing Grade CPNS
Jika ada peserta dengan nilai SKD yang sama dan berada dalam batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, perangkingan akan dimulai dari nilai TKP, diikuti oleh nilai TIU, dan terakhir nilai TWK.
Cara Cek Hasil Perangkingan SKD CPNS BIN 2023
Dilansir dari pengumuman nomor Peng- 03/ Pansel CPNS/XI/ 2023 tentang Pelaksanaan SKD Penerimaan CPNS BIN TA 2023, informasi mengenai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian melalui situs resmi www.bin.go.id.
BIN menyampaikan dalam pengumuman tersebut agar para peserta diharapkan untuk secara aktif mengakses dan membuka halaman web tersebut. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat terkait hasil seleksi.
Kelalaian peserta terhadap dalam membaca dan memahami pengumuman tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
BACA JUGA: Apa Itu Sertifikat CAT SKD CPNS? Ini Link dan Cara Downloadnya
Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan SKB CPNS 2023
Jadwal seleksi CPNS 2023 ini diinformasikan melalui Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksaan Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023. Berikut adalah jadwal seleksi CPNS 2023:
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9 hingga 18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 hingga 19 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 hingga 22 November 2023
- Masa Sanggah: 23 hingga 25 November 2023
- Jawab Sanggah: 23 hingga 27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 hingga 30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November hingga 2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 hingga 22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 hingga 5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 hingga 8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9 hingga 10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 hingga 12 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 hingga 15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 hingga 22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5 hingga 12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13 hingga 15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13 hingga 19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 hingga 20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 hingga 22 Januari 2024