Cara Cek Hasil Perangkingan SKD CPNS BIN 2023, Jadwal SKB Kapan?

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS BIN 2023, Akses Web Resmi BIN/ Tangkap Layar Twitter @kempanrb
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS BIN 2023, Akses Web Resmi BIN/ Tangkap Layar Twitter @kempanrb
0 Komentar

JABAR EKSRPES – Cara cek hasil perangkingan SKD CPNS BIN 2023. Berikut link resmi yang wajib diketahui peserta ujian.

Saat ini, beberapa peserta ujian yang sudah menyelesaikan tes SKD tentunya sedang menantikan hasil SKD CPNS. Salah satunya informasi mengenai perangkingan yang memiliki peran penting dalam menentukan peserta bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Meskipun mencapai passing grade, itu tidak cukup untuk lanjut ke SKB.  Perangkingan SKD CPNS 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Pemenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:Apa Itu Ciwang? Ini Resep Ciwang Ala Rafael Viral di TikTokKapan Pengumuman Hasil SKD Kemenkumham 2023? Ini Ketentuan Perangkingan dan Passing Grade CPNS

Dalam peraturan tersebut, hasil SKD ditetapkan sampai tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas atau passing grade.

Jika ada peserta dengan nilai SKD yang sama dan berada dalam batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, perangkingan akan dimulai dari nilai TKP, diikuti oleh nilai TIU, dan terakhir nilai TWK.

Cara Cek Hasil Perangkingan SKD CPNS BIN 2023

Dilansir dari pengumuman nomor Peng- 03/ Pansel CPNS/XI/ 2023 tentang Pelaksanaan SKD Penerimaan CPNS BIN TA 2023, informasi mengenai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian melalui situs resmi www.bin.go.id.

BIN menyampaikan dalam pengumuman tersebut agar para peserta diharapkan untuk secara aktif mengakses dan membuka halaman web tersebut. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat terkait hasil seleksi.

Kelalaian peserta terhadap dalam membaca dan memahami pengumuman tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

0 Komentar