JABAR EKSPRES – Nasib WN (32), seorang ayah asal Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, yang tega menganiaya anaknya kini harus berhadapan dengan hukum.
WN tega melakukan penganiayaan ke anak kandungannya sendiri yang masih berusia 6 tahun. Perlakuan tersebut dilakukan oleh pelaku lantaran tersulut rasa cemburu kepada sang isteri. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat konferensi pers, Kamis 16 November 2023.
“Kejadian tragis ini bermula dari cemburu yang dirasakan oleh tersangka terhadap istrinya, tersangka diduga kesal setelah mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh sang isteri,” ungkap Maruly Pardede saat konferensi pers, seperti yang dikutip Jabar Ekspres dari keterangan rilis pada Kamis 16 November 2023.
Saat disulut api cemburu, WN tak berpikir panjang. Ia tega melakukan perbuatan kekerasan itu hanya untuk melampiaskan rasa kesalnya kepada sang anak.
BACA JUGA: Anak Dibawah Umur Disiksa oleh Ayah Kandung di Sukabumi, Ini Motifnya!
“Modus yang digunakan oleh tersangka melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya dengan cara menendang, dan menginjak leher sang anak sambil merekam dengan kamera hp,” tuturnya.
“Akibat tindakan keji tersebut, kepala anaknya terbentur kursi yang menyebabkan giginya copot. Selain itu, tersangka juga mengancam anaknya dengan kata-kata kasar dan menyimpan sebilah golok di dekatnya.” imbuhnya.
Peristiwa biadab yang dilakukan oleh WN kepada anaknya itu, ia lakukan pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Atas perbuatan tersebut, WN diancam dengan pasal Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal (5) Huruf (B) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 80 Ayat (1), (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp15 juta,” tutup Maruly. (Mg9)
BACA JUGA: Cirebon Dibikin GEGER! Wanita Ini Hina Nabi Muhammad SAW dan Ummat Islam