Gedung Sate Diseruduk Ratusan Buruh, Ada Apa?

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), kini tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat (Jabar) atau biasa disebut Gedung Sate Bandung.

Aksi kali ini yang dilakukan oleh ratusan buruh tersebut, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dandan Sudiana mengatakan bahwa pihaknya menolak adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam penetapam Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) di tahun 2024 nanti.

“Nanti kalau Gubernur (Pj) tetap menetapkan (UMP dan UMK 2024) dengan menggunakan formulasi PP 51, maka kami dipastikan akan melakukan mogok nasional nersama seluruh elemen buruh dan partai buruh,” katanya saat ditemui di depan Gedung Sate Bandung, Kamis 16 November 2023.

BACA JUGA: Waduh! 54 Persen ASN di Kota Banjar Masih Pakai Gas Melon

Selain menolak penerapan PP 51, Dadan menambahkan dalam tuntutannya juga pihaknya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk menaikan UMP dan UMK 2024 sebesar 15 persen.

“Kenapa kami (minta) 15 persennya? Karena dalam tiga tahun terakhir ini sejak Covid 2020 sampai sekarang, itu kenaikan upah buruh sangat kecil, dibawah satu persen malah. Maka dari itu sekarang kami berharap untuk mengembalikan daya beli masyarakat, (upah) pekerja 15 persen,” ungkapnya.

Oleh karenanya, dengan adanya aksi kali ini, Dadan berharap semua permintaan atau tuntutannya dapat dikabulkan oleh ‘Penghuni Gedung Sate’. Selain itu, ia juga menyebut aksi kali ini, merupakan sebuh pemanasan.

BACA JUGA: Tukang Parkir di Paskal Bandung Ngamuk! Pukul Kaca Bus dengan Batu Besar

“Untuk aksi kali hanya perwakilan pengurus (SPN) dari 18 kabupaten kota di Jawa Barat, sekitar 500 sampai orangan. Dan ini juga hanya pemanasan saja, dam nanti tanggal 20, 21, 22 (November) kabupaten kota juga akan aksi disini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam penetapan UMP dan UMK 2024 nanti, Pemrov Jabar akan mengikuti aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan dalam.

“Kami menggunakan PP 51 2023 tentang Pengupahan. Disitu ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, pada beberapa waktu lalu. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan