JABAR EKSPRES – Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil mengungkap sindikat penipuan spesialis penggelapan untuk pengajuan atau pembuatan sertifikat tanah di wilayah Kecamatan Cicurug pada Kamis 23 Agustus 2023 lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede membeberkan bahwa, salah satu korban dari sindikat penipuan tersebut berinisial B, yang berdomisili di Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug.
Maruly membeberkan, mulanya korban ditawari oleh pelaku berinisial O, yang merupakan warga Paledang Bogor Tengah, O mengaku bahwa dirinya bisa membantu proses pembuatan sertifikat hak milik atas sebidang tanah.
Baca juga: Hilangnya Petugas Jasa Marga di Bogor Masih Misterius, Tim SAR Gabungan Sisir Jarak 8 Kilometer
“Korban yang percaya kemudian memberikan sejumlah uang sebesar Rp5 juta sebagai DP untuk pengurusan pertama, tidak hanya itu juga, korban memberikan identitas atau riwayat kelengkapan pengurusan administrasi pengurusan sertifikat hak milik tanah kepada pelaku,” ujarnya seperti keterangan rilis yang dikutip Jabar Ekspres pada Selasa 14 November 2023.
Berbekal dari kelengkapan administrasi tersebut, pelaku kemudian mendaftarkan berkas berkas yang didapatnya ke kantor BPN Kabupaten Sukabumi, setelah memberikan bukti pendaftaran dari kantor BPN ke korban, dan korban melakukan pelunasan O kembali menarik mengajukan ke kantor BPN.
“Korban percaya bahwa prosesnya berlanjut dan memberikan biaya sebesar total Rp 70 juta, setelah menerima pencairan uang tersebut pelaku kembali lagi ke kantor BPN untuk mencabut pendaftaran yang sudah didaftarkan sebelumnya,” sambungnya.
“Pelaku mengaku kepada korban sebagai seorang karyawan kantor BPN, dan melakukan tindakannya sudah lebih dari 6 bulan serta diduga telah melakukan tindakan serupa di wilayah lainnya,” imbuhnya.
Dari tindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu lembar bukti transfer sebesar Rp 5 juta sebagai DP, satu lembar bukti transfer sebesar Rp13 juta, dan satu buah buku tabungan. Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku ia diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun
“Tersangka O saat ini ditahan di Rutan Polsek Cicurug untuk melaksanakan proses lebih lanjut, kepada pelaku diterapkan pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” tegasnya.