JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) mengeluarkan Surat Edaran tentang petunjuk teknis fasilitasi penyelenggaraan program perlindungan Jamsostek bagi pemerintah desa.
Program perlindungan Jamsostek bagi pemerintah desa sendiri bertujuan memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun dan jaminan kehilangan perkerjaan kepada kepala desa dan perangkat desa.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, BPD/LKD, RT/RW dan masyarakat miskin dan tidak mampu yang bekerja di desa itu, Kemendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 15 tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2024.
Permendagri tersebut bertujuan memfasilitasi penyediaan anggaran dari pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk memberikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat yang bekerja di desa.
”Jadi jaminan ketenagakerjaan itu diberikan kepada aparatur pemerintahan desa, BPD/LKD, RT/RW dan masyarakat miskin dan tidak mampu yang bekerja di desa,” ungkap Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Drs. Lutfi TMA, di Hotel Grand Mercure Bandung, Senin (13/11).
Dalam acara sosialisasi dan diskusi fasilitasi penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa di Jawa Barat itu, Lutfi menegaskan, dengan adanya Permendagri No 15 tahun 2023 itu maka pemerintah daerah berkewajiban mendaftarkan dan mengalokasikan anggaran bagi Non-ASN, Aparatur Pemerintahan Desa, RT/RW dan pekerja rentan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Bapak Romie Erfianto mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota yang telah memberikan perlindungan Jamostek kepada Non ASN dan aparatur Desa.
”Hingga Oktoberi 2023, jumlah aparatur desa di Jawa Barat yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 66 persen atau 52 ribu tenaga kerja, RT/RW sebanyak 24,46 persen atau 67 ribu, dan Perangkat BPD sebanyak 22 persen atau 8 ribu anggota BPD,” sebutnya.
Dia pun berjanji jika BPJS Ketenagakerjaan akan terus hadir pada masyarakat di tengah persoalan yang dihadapi seperti masalah stunting, kemiskinan, PHK, Kebutuhan rumah, hingga angka putus sekolah.