JABAR EKSPRES – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tegallega, belum selesai sepenuhnya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung masih memberi waktu para pedagang untuk tidak sembarang berjualan.
Tercatat bahwa dari sekira 62 PKL ilegal yang semula berada di kawasan itu, kini menyisakan empat pedagang. Inipun merupakan para pedagang yang berjualan di bangunan semi permanen.
Kepala Bidang Tratinbum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menyebutkan, pihaknya sudah layangkan sejumlah peringatan terhadap para pedagang tersebut. Menurutnya, mereka diberi batas waktu hingga Senin, 13 November 2023.
BACA JUGA: Ribuan APK ‘Nakal’ Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung Sepanjang Tahun 2023
“PKL di kawasan Tegallega sebelah timur dan barat yang selalu berjualan di luar. Alhamdulillah sudah masuk ke bagian dalam taman Tegallega,” sebut Yayan saat dihubungi Jabar Ekspres, Sabtu, 11 November 2023 kemarin.
“Jadi yang jualan di taman Tegalega sebelah timur dan barat itu, memang harus masuk. Itu sudah kami tertibkan,” sambungnya.
Adapun empat bangunan semi permanen yang didirikan pedagang itu, kata Yayan, hingga sekarang sudah diperingatkan untuk tidak menjalankan operasional lagi. Sejumlah peringatan sudah dilayangkan.
“Kami tempuh dengan surat peringatan (SP) 1, 2, dan SP 3. Baru setelah SP 3 (tidak digubris). Kami bersama kewilayahan bakal menertibkan,” katanya.
BACA JUGA: JPU KPK Beberkan Fakta Kasus Suap Yana Mulyana Cs, Diduga Ada Tersangka Baru?
“Penertiban, iya (dibongkar). Batasnya itu hari Senin. Nanti kami melibatkan unsur kewilayahan, korawil, dan polsek. Insyaallah hari Rabu (pembongkaran),” tandasnya.
Sebelumnnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna pun sempat menyorot PKL yang berada di Taman Tegallega. Pihaknya berencana melakukan penataan para PKL yang ada di zona timur dan barat itu.
“Dan mereka (PKL) sudah bersedia ditata. Walaupun memang saya monitor terus, insyaalah di bulan November ini, tenda untuk PKL di sana,” ujar Ema, belum lama ini.
Sehingga taman ini benar-benar multifungsi ya, untuk paru-paru kota, untuk keindahan kota, juga untuk aktivitas ekonomi, ada tempat olahraga juga. Bahkan di sini ditambah dengan TPST,” pungkasnya. (zar)