Ternyata Mencuri Uang Suami Diperbolehkan, Benarkah? Ini Alasan dan Dalilnya

JABAR EKSPRES – Mencuri adalah perbuatan dosa, namun ternyata ada mencuri yang diperbolehkan, yakni mengambil uang suami. Apa alasannya dan bagaimana dalil yang memperbolehkannya, bisa kamu ketahui dari tulisan ini.

Mencuri uang atau harta suami memang terkesan perbuatan yang buruk, namun jika dilihat dari hak dan kewajiban antara suami dan istri maka hal ini mendapat pengecualian.

Setelah menikah, suami memiliki kewajiban memberikan nafkah untuk istrinya. Ini merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga yang harus mencukupi kebutuhan istrinya.

Hal ini jelas diatur dalam Alquran. Allah berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkah dengan hartanya.” (QS. An-Nisa’: 34)

Dari Ayat diatas jelas bahwa suami memberikan nafkah dengan hartanya. Karenanya harta milik suami juga merupakan milik istrinya.

Baca juga : Dalil yang Menegaskan Kewajiban Suami untuk Mencari Nafkah

Lalu jika suami pelit atau tidak ingin memberikan nafkah untuk istri, padahal dia memiliki harta, maka dia tetap terikat oleh kewajiban tersebut.

Jika hal itu benar-benar terjadi, maka sang istri tidak berdosa jika harus mengambil harta suaminya secara diam-diam sekadar untuk mememnuhi kebutuhannya.

Hal ini juga pernah terjadi di jaman Nabi. Di riwayatkan oleh Bukhari, Hindun binti ‘Utbah pernah mengeluhkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang suaminya yaitu Abu Sufyan.

Menurut Hindun, suaminya bersikap pelit dan tidak memberi nafkah yang mencukupi untuk dirinya dan anak-anaknya, mendengar keluhan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.” (HR. Bukhari no. 5364)

Dari sabda Rasulullah tersebut, diketahui, bahwa istri boleh mengambil uang suami hanya bila nafkah yang diberikan untuk istri tidak terpenuhi dengan baik. Padahal suami jelas-jelas memiliki harta, bukan karena kekurangan.

Namun jika suami sudah mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya, maka mengambil harta suami dengan diam-diam adalah hal yang terlarang, apalagi hanya untuk bersenang-senang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan