Jika Suami Tidak Menafkahi, Apakah Istri Bisa Menggugat Cerai ?

JABAR EKSPRES- Dalam ajaran Islam, suami memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, yang dijelaskan secara tegas dalam Alquran. Namun, bolehkah istri mengajukan cerai jika suaminya tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari?

Kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya ditegaskan dalam Alquran, Surat al-Baqarah ayat 233. Allah SWT berfirman,

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna.  Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (men-derita) karena anaknya.  Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahamelihat apa yang kamu kerjakan.”

BACA JUGA : Mencontoh Adab Rasulullah Saat Menjenguk Orang Sakit

Syekh Ahmad Kutty, seorang dosen senior dan Cendekiawan Islam, memberikan penjelasan bahwa Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Cukuplah bagi seseorang untuk mendapatkan dosa bila ia menahan makanan dari orang yang berhak mendapatkan makanan darinya.”

Oleh karena itu, jika suami secara berulang kali gagal memenuhi kewajibannya untuk merawat dan memberikan dukungan kepada istri, maka istri memiliki hak untuk meminta cerai.

Namun, penting untuk diingat bahwa perceraian dianggap sebagai tindakan yang sangat serius di mata Allah. Oleh karena itu, disarankan untuk mencoba segala cara untuk mendamaikan hubungan melalui konseling, pengadilan, dan komunikasi yang baik sebelum memutuskan perceraian.

BACA JUGA : Apakah Dajjal di Sebutkan dalam Al-Qur’an ?

Dalam hal ini, keterlibatan orang-orang bijak dalam masyarakat, seperti imam atau pemimpin yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, sangat penting untuk mendengarkan keluhan dan memberikan nasihat.

Yang terpenting, keduanya harus membuat komitmen untuk mencoba memperbaiki situasi. Jika suami tetap gagal memenuhi komitmennya, istri memiliki kebebasan untuk mengajukan cerai dan berpisah darinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan