JABAR EKSPRES – Satreskrim Polres Ciamis mulai mengungkap kasus investasi bodong berkedok arisan yang menelan kerugian hingga Rp2,8 miliar terhadap korbannya. Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, salah satu korban berinisial RR (26) warga Desa Jatinegara, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis, awalnya melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dengan modus mencarikan dana talang untuk pemenang arisan.
“Korban bernisial RR ini melaporkan ada dugaan tindak penggelapan dengan modus operandinya mencarikan dana talang untuk pemenang arisan,” kata AKP Joko Prihatin, Jumat 10 November 2023.
Ia menambahkan, data laporan sementara dari empat korban mengalami kerugian dengan jumlah uang sebesar Rp281.500.000. Namun, itu belum diketahui dari jumlah keseluruhan korban lainnya.
Baca Juga:‘Tangan Dingin’ Wishnutama Warnai Opening Entertainment Show Piala Dunia U-17Selain Stadion Manahan, Inilah 3 Tempat Latihan Piala Dunia U-17
“Kalau menurut laporan sementara dari empat korban ini ada sekitar Rp281.500.000, tapi kita akan mengaudit kembali berapa jumlah keseluruhan dari korban-korban lainnya pada saat proses penyelidikan,” kata Joko Prihatin.
Sebelumnya, perwakilan dari sejumlah korban telah melaporkan kasus tersebut pada pihak Polres Ciamis beberapa hari lalu.
