Bawaslu Sebut 543 Spanduk Baliho Parpol di Kota Bogor Melanggar Aturan

JABAR EKSPRES – Ratusan alat peraga sosialisasi berupa spanduk dan baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diduga mengandung unsur kampanye partai politik (Parpol) mulai menjamur di berbagai titik wilayah Kota Bogor.

Padahal, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat ini belum memasuki tahap kampanye melainkan masih dalam tahap sosialisasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa masa kampanye seharusnya dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemetaan dan menginventarisasi titik-titik keberadaan spanduk dan baliho yang diduga melanggar aturan tersebut.

BACA JUGA: Bus Uncal Digunakan Kepentingan Politik, Bawaslu Panggil DPD PAN Kota Bogor

Ia menekankan, bahwa alat peraga sosialisasi yang diduga melanggar atau ada unsur kampanye itu dalam waktu dekat akan ditertibkan.

“Laporan hasil pengawas sudah kita siapkan dari hasil peninjauan dilapangan, sehingga dalam waktu dekat kita membuat laporan hasil pengawasan yang menjadi temuan,” ungkapnya kepada Jabar Ekkapres dikutip Jumat, 10 November 2023.

Untuk itu, Bawaslu Kota Bogor akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dalam hal ini Satpol PP untuk segera melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye tersebut.

Anto sapaanya menerangkan, hasil inventarisir Bawaslu Kota Bogor sedikitnya terdapat 543 alat peraga sosialisasi yang diduga melanggar tersebar di wilayah Kota Bogor.

“Tahapan hari ini kan tahap sosialisasi, artinya tidak diperbolehkan ada kampanye. Boleh mereka (caleg) turun kelapangan namun tidak diperbolehkan mengandung unsur kampanye seperti ajakan atau bentuk kampanye lainnya,” jelasnya.

“Begitu pun desain spanduk atau baliho yang mengandung usur gambar coblos baik paku atau centang, ajakan untuk memilih hingga unsur kampanye lainnya tidak diperbolehkan. Misal, ada baliho didalam desainnya ada nama, nomor urut, visi misi, kemudian coblos paku, itu sudah dianggap unsur kampanye,” bebernya lagi.

BACA JUGA: Geram! Ini Reaksi Politisi PDIP Kota Bogor atas Pencopotan Bendera dan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali

Kendati demikian, Anto menyebut bahwa penertiban alat peraga sosialisasi ini tidak ada sanksi terhadap parpol maupun caleg yang bersangkutan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan