JABAR EKSPRES – Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi membantah seluruh keterangan saksi lain terkait fee proyek Dinas Perhubungan Kota Bandung yang diduga mengalir kepada pihaknya.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (9/10). Jaksa Penuntut Umum membahas perihal 17 paket pekerjaan yang diduga dititipkan oleh tiap anggota Komisi C kepada Dishub Bandung.
Terkait hal ini, Yudi berdalih, 17 paket pekerjaan yang dimaksud oleh Dishub Kota Bandung ialah aspirasi yang dikemukakan oleh anggota komisi C terkait keluhan masyarakat yang dikemukakan kepada pihaknya.
“Yang saya tau itu merupakan aspirasi dari anggota ditiap dapilnya terkait PJU atau keluhan lain. Saya gatau 17 berasal dari mana, mungkin berasal dari kami dan masyarakat,” ujar Yudi Cahyadi.
Selain hal tersebut, dirinya menyanggah perihal uang THR yang diberikan oleh Kasubag Keuangan Dishub Kota Bandung Kalteno kepada pendamping Komisi C bernama Nurul yang berjumlah Rp50 juta.
“Tidak pa, saya sangat keberatan. Saya tidak pernah meminta kebeliau (Ricky) terkait sejumlah uang dan sejumlah project. Apalagi meminta disegerakan terkait pemberian uang,” ungkapnya.
Hal ini tentunya sangat terbalik dengan apa yang diungkapan oleh Kalteno selaku saksi. Pasalnya, dirinya diberi perintah oleh Ricky Gustiadi untuk mengirimkan sejumlah uang kepada staff pendamping komisi C tersebut.
“Saya nyamperin (Nurul), atas perintah pa Ricky,” ujar Kalteno
Dalam hal ini, Ricky Gustiadi membenarkan perihal perintah tersebut. Sebab, terdapat imbauan yang diberikan oleh Yudi Cahyadi agar mempercepat pemberian uang senilai Rp50 juta.
“Terdapat komunikasi sebelumnya, ada imbauan agar dipercepat pemberian uang ke pak Nurul,” ungkapnya.
Dengan adanya pendapat yang berbeda, lantas JPU mengingatkan perihal sanksi apabila saksi memberikan pernyataan tidak benar sebagaimana tertuang di pasal 242 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun kurungan.
Namun dalam hal ini, Ketua Komisi C tersebut dengan tegas membantah keseluruhan pernyataan yang dikeluarkan oleh saksi dari Dishub Kota Bandung. (Dam)