Jabar Ekspres – Konflik lahan antara warga dan Perusahaan di Kampung Luwuk Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor terus bergulir dan semakin panas.
Hal ini diakibatkan adanya saling klaim penguasaan fisik antara penggarap dengan PT BSS terhadap tanah seluas kurang lebih 40 hektar yang berlokasi di Kampung Kawungluwuk Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum para penggarap dari kantor hukum sembilan bintang Rd. Anggi Triana Ismail mengaku di panggil oleh istana negara kepresidenan RI Rabu (08/11) November 2023 untuk menjelaskan permasalahan yang tengah dihadapi kliennya.
BACA JUGA: Perkara Lahan Cijeruk, Sembilan Bintang Minta BPN Tegas
“Kami mempresentasikan semua permasalahan yang terjadi dan mengemukakan harapan-harapannya kepada Deputi V KSP atas prahara lahan cijeruk antara para penggarap dengan PT. Bahana Sukma Sejahtera,” kata Anggi kepada media, Kamis (9/11).
Pembahasan dalam pertemuan tersebut di antaranya mengenai fakta-fakta hukum, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilapangan saat ini, riwayat penguasaan tanah serta persoalan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. BSS terhadap klaine.
“Apalagi pemerintah saat ini sedang fokus kepada persoalan pertanahan, Presiden RI bapak Ir. H. Jokowidodo menyampaikan dalam konferensi pers nya secara formal yang di media bakal mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) terlantar,” paparnya.
BACA JUGA: Polemik Agraria, Lahan SDN Cikalang di Cileunyi Bandung Diklaim Milik Ahli Waris
Rd. Anggi Triana mengaku bersyukur atas aduan dan permohonan perlindungan hukum nomor 341/SBLO/Mhn/VIII/2023 sejak akhir Agustus mendapatkan respon cepat dan positif.
“Kami pun mendesak agar terkait status tanah yang terindikasi terlantar PT. BSS juga dapat secepatnya dilaksanakan oleh pihak kementerian terkait. Alhamdulillah pihak KSP akan secepatnya menyikapi persoalan ini dengan serius dan tegas,” pungkasnya (SFR)