“BKN sudah mengeluarkan pertek untuk 19 pejabat, sekarang kami tinggal menunggu pertek untuk 25 pejabat yang terkena efek domino tersebut. Baru setelah itu kami akan melakukan eksekusi. BKN memberi waktu 30 hari setelah pertek turun,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, untuk melakukan pengisian ulang jabatan kosong atau mutasi, rotasi, dan promosi harus seizin Kemendagri. Sementara khusus untuk jabatan camat juga harus dikonsultasikan dengan Gubernur Jawa Barat.
“Semua proses itu sedang kami tempuh. Insyallah sebelum 30 hari batas waktu yang diberikan BKN, semuanya sudah bisa dituntaskan,” tandasnya. (Wit)
Baca juga: Sumedang Bangun Kerjasama Dengan BUMN dan Wisercat Estonia di SCEWC Barcelona