Dugaan Investasi Bodong Berkedok Arisan di Kota Banjar, Jaksa Masih Teliti Berkas

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan di Kota Banjar terus bergulir. Berkas perkara dari polisi yang sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjar kini masih dalam tahap penelitian. Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Trio Andi Wijaya mengatakan, perkara tersebut masih tahap satu dan masih dalam penelitian Jaksa.

“Masih meneliti berkas, kemudian kami meminta Penyidik Polres Banjar untuk melengkapi berkas untuk diperinci karena ada dugaan korban lebih dari 16 orang dan kerugiannya lebih dari Rp500 juta,” kata Trio Andi Wijaya, Rabu 8 November 2023.

Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi perincian jumlah korban dan total kerugian para korban. Ada sekitar dua pekan lagi, tenggat waktu pemberkasan untuk dilengkapi penyidik sebelum masuk ke tahap dua. Kemudian, kata Trio Andi Wijaya, jika prosesnya sudah tahap dua, kemungkinan besar pelaku berinisial MM ini akan dilakukan penahanan.

Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Tindak Pidana Pajak Siap Disidangkan

“Untuk kondisi saat ini pelaku tidak ditahan itu masih kewenangan Polisi, karena masih tahap satu. Tapi kalau sudah tahap dua, kami akan tahan pelaku dengan pertimbangan agar pelaku tidak kabur dan tidak menghilangkan alat bukti,” katanya.

Pihaknya juga tengah mengembangkan kasus tersebut dengan rentetan yang sama di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Di Kabupaten Ciamis, korbannya mencapai belasan orang dengan total kerugian sekitar Rp2,8 miliar.

“Kita coba kembangkan juga apakah pelakunya ini ada keterkaitan dengan kasus yang di Kabupaten Ciamis atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, kasus investasi bodong berkedok arisan terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat. Bahkan, pelaku MM sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjar. Korban investasi bodong berkedok arisan itu, Lilis Puspita alias Memey warga Langensari Kota Banjar awalnya melaporkan pelaku ke Polisi atas kasus penipuan Rp40 juta lebih yang dialaminya. Modus pelaku menggunakan uang korban untuk dana talang pemenang arisan. Pelaku sendiri merupakan warga Sindanggalih Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar.

“Untuk yang di Polres Banjar berkas sudah tahap satu,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman, Jumat 3 November 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan