Ia menekankan, terkait itu untuk material tidak bisa diganti, karena ada hukum kontrak. Kecuali ada justifikasi hukum dan teknis yang menyatakan harus bata merah.
“Mohon maaf aspirasi boleh, tapi tolong perhatikan justifikasi teknis dan hukum kontrak sebagai pegangan pembangunan. Insya Allah kegiatan on the track sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
“Ini ikhtiar pemerintah untuk membangun Museum Pajajaran dan gedung bisa dimanfaatkan masyarakat Kota Bogor. Kami mohon support kelancaran museum Pajajaran, pembangunan ini juga didampingi Kejari Kota Bogor dan inspektorat Kota Bogor. Kami memohon ada pendampingan bidang Datun juga. Itu dilakukan karena kami ingin tetap berjalan sesuai aturan yang ditetapkan,” tambah Iceu. (YUD)