JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana akan mengembalikan fungsi pedestrian dan jalan di Pedati yang berada di kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah.
Pihaknya pun sepakat hal ini mengacu pada Perda Ketertiban Umum Nomor 1 Tahun 2021 yang mana pedestrian hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki.
Untuk itu, Syarifah meminta pihak terkait khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) untuk kembali menghidupkan Jalan Lawangseketeng dan Jalan Pedati untuk kembali dilalui angkot.
Baca Juga:Dapil Neraka Jabar I, Pertarungan Incumbent Pengurus Parpol hingga Eks Ketua DPRD Kota BandungBerpacaran dengan Al Ghazali, Intip Biodata Laura Moane Berikut
“Saat ini (kondisinya) di tengah Jalan Pedati juga malah digunakan sebagai tempat sampah. Jadi jalan akan difungsikan lagi untuk kendaraan,” paparnya.
“Dishub akan melakukan kajian dan uji coba untuk melihat dimana titik parkir dan bongkar muat,” sambung Syarifah.
Hal ini harus dipatuhi agar jalan Pedati tidak kumuh. Sebab, pihaknya ingin persoalan sampah dapat diminimalisir atas kerjasama seluruh pihak termasuk para pedagang.
“Intinya kita kembalikan pedati sebagai Jalan, bukan pasar dan pedestriannya untuk pedestrian. Target kami sebelum akhir tahun Jalan Pedati sudah rapi,” tegasnya. (YUD)
