JABAR EKSPRES – Biro Kepegawaian Kejaksaan mengumumkan sesi waktu dalam pelaksanaan SKD CPNS 2023. Berikut informasinya terdapat 2 (dua) kategori yang dapat diketahui.
Setelah menerima konfirmasi jadwal dari Panselnas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), para peserta CPNS dapat segera mencetak kartu ujian mereka.
“Sesaat lagi jadwal pelaksanaan ujian akan segera dirilis, dan sambil menunggu jadwal, mari kita mulai pahami, bagaimana itu SKD,” tulis keterangan Biro Kepegawaian Kejaksaan dikurip dari Instagram @biropegkejaksaan, Selasa (7/11/2023).
Biro Kepegawaian Kejaksaan menjelaskan bahwa aka nada 2 tipe pembagian sesi, yakni hari Jumat yang terdiri dari 2 sesi dan selain hari jumat yg terdiri dari 4 sisi. Berikut jadwalnya dapat diketahui di bawah ini.
BACA JUGA: 13 Tata Tertib Ujian CAT CPNS dan PPPK 2023, Ada Larangan Ini
Jadwal Sesi Waktu Pelaksanaan SKD
Dilansir dari Instagram @biropegkejaksaan waktu pelaksanaan SKD CPNS tahun 2023 yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAS) BKN terbagi menjadi dua kategori sesi:
Kategori 1. Sesi Hari Jumat
Terdapat 2 sesi yang sudah ditentukan di hari Jumat, yaitu:
Sesi 1 :
- 06.30 – 08.00 : Registrasi dan body checking
- 08.00 – 09.40 : Pelaksanaan SKD
Sesi 2:
- 13.00 – 14.30 : Registrasi dan body checking
- 14.30 – 16.10 : Pelaksanaan SKD
BACA JUGA: Apa Itu Body Checking di CPNS? Ini Penjelasannya
Kategori 2. Sesi selain Hari Jumat
Tedapat 4 sesi di hari selain Jumat, yaitu:
Sesi 1 :
- 06.30 – 08.00 : Registrasi dan body checking
- 08.00 – 09.40 : Pelaksanaan SKD
Sesi 2:
- 09.00 – 10.30 : Registrasi dan body checking
- 10.30 – 12.10 : Pelaksanaan SKD
Sesi 3:
- 11.30 – 13.00 : Registrasi dan body checking
- 13.00 – 14.40 : Pelaksanaan SKD
Sesi 4:
- 14.00 – 15.30 : Registrasi dan body checking
- 15.30 – 17.10 : Pelaksanaan SKD
Pelamar dapat menantikan informasi terbarunya melalui website dan media sosial remsi Biro Kepegawaian Kejaksaan agar tak tertinggal informasi.