JABAR EKSPRES – Simak larangan yang tertera dalam tata tertib ujian CAT CPNS dan PPPK 2023 yang disampaikan resmi oleh BKN berikut ini. Berikut tata tertib CAT CPNS dan PPPK 2023 yang harus dipahami peserta ujian.
Peserta seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan menjalani ujian seleksi dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dilansir dari laman Menpan, dengan adanya tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) ini, tidak ada lagi peluang bagi praktik “titip-menitip”. CAT adalah jenis tes komputer dalam seleksi CPNS, di mana nilai peserta dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat saat peserta sedang mengerjakan soal atau setelah selesai mengikuti tes.
BACA JUGA: 14 Link Instansi CPNS Cek Tanggal, Sesi SKD 2023 dan Cara Cetak Kartu Ujian
Perlu diketahui oleh seluruh peserta ujian, untuk memahami terlebih dahulu apa saja hal yang perlu disiapkan saat ujian nanti dan larangan yang tidak boleh dilakukan. Hal ini agar peserta mengikuti sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
TATA TERTIB UJIAN CAT CPNS DAN PPPK 2023
Dilansir dari kanal YouTube BKN #ASNPelayanPublik, terdapat tata tertib ujian CAT yang harus diketahui oleh peserta CPNS dan PPPK 2023 yang sebentar lagi akan melaksanakan ujian tahap selanjutnya:
- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh setiap instansi
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun jam tangan dan alat tulis, senjata api/tajam atau sejenisnya
- Petugas akan melakukan body checking
- Peserta seleksi CPNS dan PPPK wajib membawa KTP Elektronik Asli atau dokumen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, kartu peserta seleksi
- Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai
- Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai
- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
- Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri, peserta dapat menunjukkan: paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), Kartu Peserta Seleksi
- Selama ujian berlangsung peserta dilarang: