Isi Pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Hak PNS dan PPPK  

  • Pasal 21 Ayat 7: Lingkungan kerja ASN

“Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa: a. fisik; dan/atau b. nonfisik.”

  • Pasal 21 Ayat 8: Pengembangan diri ASN

“Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa: a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau b. pengembangan kompetensi.”

  • Pasal 21 Ayat 9: Bantuan hukum

“Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa: a. litigasi; dan/atau b. nonlitigasi.”

BACA JUGA: Link Download PDF UU ASN 20/2023, Ada Pasal Jaminan Pensiun hingga Hari Tua Bagi PNS dan PPPK?

  • Pasal 21 Ayat 10: Penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan ASN

“Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.”

Lebih lanjut pada pasal 23 dijelaskan juga ketentuan mengenai jaminan sosial yang dijelaskan dalam pasal 21 ayat 6 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem jaminan sosial nasional.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan